Dukungan Kuat Mengalir bagi Baiq Nuril
Baiq Nuril(Photo VOA Indonesia)
Surabaya Srikandi Indonesia - Dukungan kuat mengalir dari berbagai tokoh dan organisasi kepada Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.
Dilansir dari laman berita VOA, Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan kliennya merasa sangat terharu dan berterima kasih dengan besarnya dukungan bagi dirinya, termasuk upaya mengumpulkan donasi untuk membayar denda 500 juta rupiah yang dikenakan terhadapnya. Hingga laporan ini disampaikan jumlah uang yang dikumpulkan lewat https://kitabisa.com/saveibunuril mencapai 300 juta rupiah. ‘’Tetapi sayangnya kondisi kesehatan Ibu Nuril melemah ketika ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan hari Jum’at lalu (16/11),’’ tambah Joko.
Pihak kejaksaan pada hari Jum’at (16/11) telah mengirim surat kepada Baiq Nuril Makmun untuk datang ke kantor kejaksaan dan menjalani eksekusi pada hari Rabu (21/11).
Joko Jumadi mengatakan akan datang memenuhi panggilan itu, tetapi akan langsung menaympaikan perlawanan. ‘’Hari Rabu nanti (21/11) kami akan datang, tetapi akan melakukan perlawanan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi karena salinan putusan itu belum ada. Saya akan datang untuk menghormati panggilan yang diberikan, tetapi kami juga minta Kejaksaan Agung untuk menghormati hak klien kami karena sesuai aturan hukum eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan salinan putusan, yang hingga kini belum kami terima.”
MA Minta Publik Hormati Putusan Hakim
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung MA Abdullah kepada VOA mengatakan putusan itu baru akan disampaikan minggu depan. ‘’Putusan hakim agung itu masih dalam proses minutasi. Insya Allah minggu depan selesai dan akan di-publish sehingga tahu dasar pemikiran, landasan filosofi dan teori yang digunakan.’’ Lebih jauh ia meminta publik untuk menghormati putusan hakim dan tidak menyampaikan opini berlebihan sebelum melihat dasar putusan kasasi tersebut.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram, yang membebaskan Baiq Nuril dari seluruh tuntutan dan menyatakannya tidak bersalah melanggar UU ITE. Putusan MA itu menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.(VOA Indonesia/Kanal)
Tidak ada komentar